Kamis, Juni 25, 2009

Blogger Masuk Penjara


Lagi ngebayangin, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE], berapa banyak blogger Indonesia yang bakal masuk penjara atau kena perkara Pidana dan Perdata karena ketidaktahuannya?

Apakah blogger bisa kena pasal karena memasang photo seseorang, karena memuat biodata seseorang, membuat link, memasang rss feed atau karna sebab lainnya yang belum ketahuan yang semuanya entah sadar atai tidak dilakukannya tanpa ijin? Terus bagaimana kalo semuanya itu diambil juga dari dunia maya ini? Siapa yang harus menanggung akibatnya. Apakah secara tanggung renteng?

Kok saya jadi bingung ya? Mana sosialisasi Undang-Undang itu kepada para blogger? Kapan? Kalo deket-deket pemilu blogger dideketin, diajak ketemu, dipuji-puji, giliran ada Undang-Undang yang bersentuhan erat dengan para blogger kok gak dikasih tau? Apa harus tau dengan sendirinya?

Saya sendiri sekalian posting ini, meminta ijin kepada semua pihak yang photonya saya pasang di blog saya, saya ambil link-nya untuk blog saya, saya ambil rss feed-nya untuk blog saya, saya copy-paste mentah-mentah. Mohon kasih tau saya posting saya yang mana yang menjadi keberatan Anda dan tidak Anda sukai. Entar saya delete. Gampang kok. Meskipun semuanya ini sudah saya tulis pada halaman Dari Saya di blog sebelum saya tahu adanya Undang-Undang itu. (ih….. jadi takut dikasusin)

Bagaimana dengan Anda?

Tidak ada komentar: