Kamis, Juni 25, 2009

Tips bagi bloger antisipasi UU Nomor 11


10 tips bagi bloger antisipasi UU Nomor 11


Weblog berisi tulisan yang menimbulkan kebencian antar-pemeluk agama, materi porno, pencemaran nama baik, bisa dikenai pidana.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] sudah disahkan seminggu lalu. UU itu mengancam pembajak cyber, seperti penjebol situs dan email milik pihak lain, dengan hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemilik situs pun bisa tidak nyaman dengan hadirnya UU ITE. Bloger yang memuat materi porno, kekerasan, pencemaran nama baik, dan memancing permusuhan antar-agama maupun suku [SARA], juga bisa dipidana dengan UU Nomor 11 ini.


Berikut ini kukutip beberapa pasal dari UU Nomor 11/2008:



  • Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

  • Pasal 26 (2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII – PERBUATAN YANG DILARANG



  • Pasal 27 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  • Pasal 27 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

  • Pasal 27 (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

  • Pasal 27 (4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

  • Pasal 28 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

  • Pasal 28 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

  • Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

  • Pasal 30 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

  • Pasal 30 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  • Pasal 30 (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Tips bagi bloger supaya “aman” dari jeratan UU Nomor 11/2008 menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, yang disimpulkan Blog Berita dari pernyataan Menteri di Koran Tempo edisi 29 April 2008:



  • Belajar etika menulis, termasuk etika cyber.

  • Pakai kata “diduga” dan inisial untuk menunjuk tersangka, jangan tulis nama lengkapnya.

Dan inilah 10 tips dari aku pribadi:


1. Jangan bikin situs berisi cerpen porno, foto bugil, atau video “gituan”. Bila engkau mengelola sejumlah blog porno demi mencari uang dari iklan online seperti Google Adsense, maka samarkanlah semua identitasmu dari blog tersebut, dan pakai layanan proxy setiap online untuk menghilangkan jejak.




2. Ada baiknya mulai sekarang engkau menghapus postingan di blogmu yang isinya “menghina” agama lain — sengaja kutulis menghina dalam tanda petik karena kata ini bisa ditafsirkan elastis seperti karet.




3. Jangan tulis di blogmu hal-hal bersifat privasi menyangkut teman-temanmu, bahkan memajang foto pacarmu sekalipun, sebelum meminta izin kepada yang bersangkutan. Kalaupun kau harus menulisnya, maka samarkanlah nama dan identitas temanmu itu. Siapa tahu tiba-tiba engkau berselisih-paham dengan teman atau pacarmu itu lalu suatu saat dia menggugatmu dengan memakai UU Nomor 11.




4. Ketika hendak menulis topik tertentu di blogmu namun kau tidak yakin atas keabsahan materinya, sebaiknya tunda dan ganti ke topik lain.




5. Bila ada postingan di blogmu yang kemudian kautahu tidak akurat, segeralah revisi bagian-bagian yang tidak benar itu sekalipun tidak ada yang komplain. Kalau bagian tersebut menyangkut orang lain, jangan lupa menuliskan permintaan maaf meskipun yang bersangkutan tidak membaca blogmu.




6. Bila kau seorang bloger yang ingin berkomentar di situs lain tetapi komentarmu “agak berbahaya” — mungkin potensial menghina agama lain atau mencemarkan nama orang lain — sebaiknya komenlah secara anonim dan jangan bikin tautan ke blogmu, juga jangan pakai alamat emailmu yang sesungguhnya, dan pakailah layanan proxy.




7. Bila kau ingin menulis artikel opini di blogmu tentang orang lain, terutama pejabat publik dan tokoh masyarakat, sebaiknya endapkan dulu draf postinganmu itu beberapa jam, supaya kau punya waktu untuk menyimak ulang kata demi kata, jangan sampai ada opini yang bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.




8. Bila kau seorang wartawan freelance alias citizen reporter seperti aku dan hendak menayangkan hasil wawancara di blogmu, jangan lupa memberitahukan kepada narasumbermu bahwa wawancara tersebut akan kau publish di Internet. Kalau dia tidak bersedia, maka kau tidak boleh meng-online-kannya.




9. Selalu siapkan kamus bahasa, terutama Kamus Besar Bahasa Indonesia, di samping komputermu ketika kau menulis artikel atau komentar untuk dimuat di Internet — baik dalam blogmu sendiri, blog orang lain, forum diskusi milis, situs media, bahkan untuk dikirim via email. Kamus itu bisa kaujadikan pedoman. Bila misalnya nanti ada pejabat atau orang lain yang mengadukanmu sebagai melakukan pencemaran nama baik, engkau sudah tahu bagaimana menghadapi mereka di pengadilan. Sesungguhnya blog adalah dunia tulis-menulis, dunia bersilat-lidah.




10. Bila engkau tidak punya latar-belakang jurnalisme, tulis-menulis, hukum, maka cara terbaik belajar “tips dan trik” menghindari pasal karet pencemaran nama baik adalah dengan lebih sering membaca media-media bermutu semacam suratkabar Kompas dan majalah Tempo. Dari tulisan wartawan media itulah engkau memelajari etika menulis, sehingga bisa lebih cakap menghindari delik hukum.


Sekian dulu tips yang bisa kubagikan, semoga ada manfaatnya. Harapanku, kawan-kawan bloger tidak menjadi surut semangatnya menulis gara-gara kemunculan UU ITE ini. Kita hanya perlu lebih jeli sebelum menekan tombol “publish” atau “kirim” di Internet.


Masih ada sejumlah isu lain yang perlu dipertanyakan dalam UU Nomor 11/2008 berkaitan dengan situs pribadi semacam weblog, antara lain soal komentar pembaca. Contoh kasusnya begini. Katakanlah seorang bloger memuat artikel agama tanpa menjelek-jelekkan umat lain atau agama lain, dia hanya mempromosikan agamanya sendiri di blognya. Lalu ada pembaca yang tidak suka lantas menulis komentar yang menghina agama si bloger atau memaki-maki si bloger. Apakah bloger tersebut bisa mengadukan si komentator berdasarkan UU Nomor 11?


Contoh lain, forum diskusi milik media sebesar Detik, di sana terdapat sangat banyak komentar pembaca yang bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik, misalnya komen-komen mengejek dan bernada melecehkan terhadap pejabat pemerintah, atau sebut saja contohnya dosen Roy Suryo yang sejak dulu tidak disukai banyak bloger Indonesia. Nah, apakah dengan UU yang baru ini lantas Roy Suryo dan para pejabat itu bisa mengadukan penulis opini di forum Detik?


Kalau ternyata bisa, bah! makin gawat republik ini, mundur lagi seperti Orde Baru. Makin tak bermutu produk hukum “orang-orang terhormat” di gedung DPR sana.


sumber

Tidak ada komentar: